Haji:Leges Pelaksanaan Syariat
Oleh: Armanawi
Pelaksanaan haji merupakan kewajiban kepada umat Islam yang mampu sekali seumur hidupnya, dan sunat selebihnya. Kewajiban di sini adalah orang yang “mampu” dalam arti kepada mereka; Pertama, sudah siap pada dirinya dari segi psikologis sanggup menjalankan syariat, melaksanakan amal makruf (baik) dan nahi (mencegah) yang mungkar. Kedua, punya “kemampuan” dari segi finansial (dari segi keuangan pulang-pergi, dan keluarga yang ditinggalkan tidak merana bila punya keluarga atau bila pulang tidak merana karena tiada bekal hidup dan “fisik” (sanggup melaksanakan kegiatan haji).
Dasar ketentuan berhaji adalah, Dan Allah mewajibkan atas manusia melakukan Haji ke Baitullah, bagi siapa yang kuasa perjalanannya. Dan siapa kafir tidak mempercayai kewajiban Haji maka Allah terkaya dan tidak berhajat pada sekalian makhluk seisi alam. (Ali Imran 97).
Sebagai orang yang telah mapan dari psikologis maka segala prilaku merupakan standar kemampuan dari pelaksanaan syariat baik segi pergaulan (kualitas silaturahmi) maupun dari segi pelaksanaan ibadah inti seperti, melaksanakan salat, puasa, membayar zakat (macam-macam zakat, apakah sudah ditunaikan), kemudian setelah semuanya cukup sempurna maka barulah ditutup dengan ibadah haji. Sehingga, benarlah haji menjadi penutup dari segala pelaksanaan ibadah dan menjadi pengakuan atau “Leges Pelaksanaan Syariat” dan wajar kita menyebut, “Labaik, Allahumma labbaik, labbaikalla syarika laka labbaik, . . .”, Aku datang memenuhi panggilan-Mu.
Ada beberapa hal yang perlu diingatkan kembali ketika melaksanakan haji adalah: Abu Hurairah r.a., berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw, bersabda yang melakukan ibadah haji, lalu tidak berbuat fasiq, maka ia akan kembali bersih dari dosanya bagaikan bayi baru lahir dari kandungan ibunya. (Bukhari, Muslim). Rafats: Kekejian yang berupa rayu-rayuan yang terjadi antara laku perempuan. Fusuq: ialah pelanggaran seperti caci-maki dan sebagainya.
Nah, kalau kebiasaan orang sebelum berangkat ke Baitullah maka pikirkan terlebih dahulu sumber rezeki yang halal, tidak melakukan korupsi, menipu orang dan tidak musyrik. Karena semua prilaku tersebut akan disahkan (dileges) oleh Allah karena kita sudah datang untuk pengakuan itu. Bila semua ibadah telah melakukan secara syariat, adil, insya allah akan mendapatkan imbalan surga dari pelaksanaan ibadah hajinya, dan semoga sempurna memperoleh haji mabrur. Selamat jalan memenuhi panggilan Allah.
________________________
* Tulisan ini sudah dipublikasikan dalam Editorial di Surat Kabar Umum Haba Rakyat,Edisi Minggu II November 2008
Jumat, 20 Februari 2009
Selasa, 17 Februari 2009

OPINI:KOMPETENSI CALON WAKIL RAKYAT
KOMPETENSI CALON WAKIL RAKYAT
Sumber Gambar :http://zonapemerintahanindonesia.blogspot.com/
Berbagai partai mengusung jago-jagonya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di masing-masing kabupaten kota dan DPRA merupakan kompetensi yang sangat berat karna ada 40 partai yang bakal merebut simpati rakyat, 34 parnas dan 6 parlok untuk Aceh. Peluang ini memberi angin segar merebut simpati masyarakat. Berbagai atraksi kampanye dilakukan, mencetak baliho, spanduk, kalender dan lain-lain.
Ambil contoh untuk calon anggota DPRA yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemiihan (KIP) sebanyak 1054 orang, sedangkan kursi yang tersedia hanya 69. Perbandingan ini menunjukkan peluang terpilih sangat tipis memenuhi Bilangan Pembagi Pemiih (BPP) karena UU No.10/2008 tentang pemilu anggota legislatif, dimana seorang caleg yang berhasil memperoleh suara melebihi 30% BPP berhak mendapatlkan satu kursi.
Kompetensi calon wakil wakil rakyat kali ini merupakan proses demokrasi politik di Aceh diuji oleh mata nasional bahkan Internasional. Dalam kondisi itu, ada sebagian masyarakat passif—kurang tertarik dengan berbagai kampanye dari calig—karena pengalaman menunjukkan caleg yang telah dipiih melalui pilkada tidak dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik kondisi ekonomi maupun keadilan hukum dalam berbagai kepentingan rakyat. Keihatannya memang sulit menemukan antara caleg dengan rakyat. Namun, tetap ada sousi jika posisinya memang memenuhi kriteria sebagai pemimipin. Dalam pandangan agama yang dapat dipiih menjadi pemimpin ada golongan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa, ''Ada dua golongan manusia, apabila kalau dua golongan itu baik, maka baiklah umat manusia, dan kalau dua golongan itu buruk, maka buruklah umat manusia ini (dua golongan itu ialah) ulama dan umara' (agamawan dan negerawan).''
Tidak semua rakyat mengetahui informasi kriteria semua caleg agar bisa mencoteng pada pilihan yang tepat hari pelaksanaan pemungutan suara. Dalam hal ini rakyat memeililih caleg memeiliki dilematis, karena bila tidak memilih—yang naik tidak layak menjadi wakil rakyat kecuali wakil kelompok, dan kalau memilih maka harus membaca realita objektif untuk menentukan ketepatan pilihan bisa menjadi pengayom masyarakat.
Kriteria caleg yang dapat dipilih
Kebanyakan penduduk Indonesia dan khusnya Aceh adalah Muslim, maka yang dapat dijadikan referensi adalah dari al-qur'an dan hadis, sebagaimana hadis di atas bahwa ada dua kelompok yang dapat dijadikan pemimipin yaitu, kelompok ulama dan umara. Artinya, para caleg yangmemeiliki kualitas agama yang melebihi caleg-caleg lain—dari pengetahuannya dan kualitas imannya—karena ada caleg yang memiliki kuatas agama lumanyan, tapi tidak memiliki iman sehingga setiap kepetusan cendrung mngabaikan rambu-rambu agama dan mengabaikan urusan sosial kemasyarakatan.
Bukan barang baru dikalangan DPR setelah terpih urusan pertama yang dibicarakan adalah menetapkan honorium, insentif, bea perumahan anggotanya. Bea-bea tersebut sering kali memprihatinkan karena pendapatan mereka melebihi maneger BUMN, apan karena sudah ada kesempatan menjadi 'amil (pengelola, pengatur dari berbagai keputusan dan keuangan).
Memperhatiakan hal tersebut, maka caleg yang bisa dijadikan pemimpin adalah: pertama, caleg yang memiliki kualitas agama, dengan kuatlitas iman ia tidak berani berbuat yang menjerumuskan dirinya dan kelurganya kedalam penjara. Kedua, caleg yang memiliki pengetahuan lumayan, karena dengan pengetahuan ia adapat memutuskan perkara yang tidak merugikan rakyat. Seperti, pembangunan fisik dan mental. Membangun sumber daya alam dan sumber daya manusia, mampu mengolola devisa daerah untuk disimpan bukan dibagi-bagi dan dihabiskan pada tahun anggaran.
Ketiga, mengedepankan penegakan azas hukum dalam segala perkara secara adil. Keempat, caleg yang akrab dengan rakyat, berada di tengah-tengah rakyat bersama-sama membangun rakyat. Sehingga, ia dapat mengetahui persoalan umat.
Inilah barangkali bisa dijadikan variabel dalam menentukan calon legislatif (caleg) atau wakil rakyat pada hari pemeilihan. Rakyat sekarang tentu tidak dapat dipaksa untuk memilih calonnya yang tidak memenuhi kriteria umum pesan agama. Sebaliknya calegpun harus sadar pada hari "H" kualitasnya akan ditentukan dan diseleksi oleh rakyat tentunya bagi yang terpilih merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab kepada azas hukum, rakyat dan hukum Allah. Selamat berbakti!
__________________________________Armanawi, Penulis adalah dewan Redaksi Aspirasi Rakyat.
Tulisan ini telah dimuat di Media Aspirasi Rakyat, edisi minggu ke II Pebruari 2009,
Langganan:
Postingan (Atom)
